Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas Apa hukum menikah dengan orang lain?​

Apa hukum menikah dengan orang lain?​

Jawaban:

Sunnah ; bila yang dimaksud orang lain itu adalah yang bukan saudara sedarah, bukan yang beda agama, tidak ada hubungan nasab, dan sudah mampu menjalankan pernikahan.

Penjelasan:

semoga membantu

[answer.2.content]